Dalam perspektif yuridis, SKB adalah satuan pendidikan non formal (PNF)/PAUD Dikmas yang merupakan implementasi dari amanat Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah pasal 42 ayat (2) yang berbunyi satuan pendidikan daerah kab/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Dalam upaya mengemban amanat di atas SKB Pandeglang memiliki tugas pokok :
SKB berfungsi mengembangkan potensi peserta didik (warga masyarakat) dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.Dengan demikian jelas kiranya bahwa melalui pelayanan pendidikan kesetaraan benar-benar dapat menjadi sarana mengatasi permasalahan sosial ekonomi masyarakat.Sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan masyarakat gemar belajar (learning society), terciptanya lapangan kerja berbasis kebutuhan masyarakat yang menuju kemandirian untuk mencapai kesejahteraannya.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan non formal adalah satuan pendidikan yang memberikan layanan dan menyelenggarakan program PNF/PAUD Dikmas. Secara struktural SKB di bawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing daerah. Sedangkan teknis edukatif dibina oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (PNF). Untuk peningkatan mutu pendidik dan tenaga pendidik di SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PAUD Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek). Sehingga apabila dianalogikan dengan satuan pendidikan formal lembaga SKB analog dengan SD, SMP, SMA/SMK Negeri artinya ; SKB merupakan satuan PNF sebagai Institusi Pemerintah di bawah Dinas Pendidikan, kepemudaan dan olahraga kabupaten Pandeglang.
Sejalan dengan himbauan peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:1453 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di masing-masing Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pada Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengakomodir untuk mendirikan satuan pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang tertuang dalam SK Bupati Pandeglang No 48 Tahun 2017 dimana tugasnya untuk menyelenggarakan program PAUD dan Dikmas, memberikan bantuan teknis kepada satuan pendidikan, dan pengabdian masyarakat di bidang PAUD dan Dikmas. Untuk itu dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten pandeglang sangat strategis dalam membantu permasalahan yang terjadi di Pandeglang dalam hal peningkatan mutu dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di Pandeglang untuk menghantarkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bersaing didunia kerja.
Kepala SKB Pandeglang,
Dr. H. Yuliana Aristian, S.Pd., M.MPd
Powered by Website Sekolah Gratis
Powered by Fortune Kreatif Indonesia