Ditulis oleh : TB. Muhammad Wildan
Pendidikan adalah hal yang sangat pokok dalam kehidupan manusia. Melalui Pendidikan, seseorang dapat meningkatkan taraf hidupnya. Di Indonesia sendiri, negara telah mengaturnya dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan. Sebagai upaya dalam memenuhi amanat undang-undang tersebut, negara mengalokasikan 20% dari total APBN untuk Pendidikan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Pendidikan bagi Indonesia.
Pendidikan Indonesia ditempuh melalui berbagai jalur yang ada. Ada jalur Pendidikan formal, Pendidikan nonformal. Pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, dan SMA. Sedangkan Pendidikan nonformal dapat ditempuh di SKB, PKBM, melalui program pelatihan, program kesetaraan, dan program keterampilan. Dengan berbagai program yang telah disediakan, tetap saja belum dapat memenuhi akses pendidikan di Indonesia. Masih banyak anak-anak yang putus sekolah, masih banyak anak yang tidak melanjutkan pendidikannya, dan masih banyak Pendidikan di Indonesia yang belum merata kualitasnya.
Dengan undang-undang yang telah menjamin, serta anggaran yang difokuskan untuk Pendidikan, harusnya dapat menjamin hak manusia atas Pendidikan. Namun nyatanya, masih banyak sekali penyimpangan dan temuan di dunia Pendidikan. Masih banyak anak-anak yang tidak bersekolah. Harus dievaluasi lagi mengapa banyak sekali temuan penyimpangan di dunia Pendidikan. Perlu dicarikan solusi bersama agar semua warga Indonesia dapat memperoleh layanan Pendidikan. Dengan begitu, bukan tidak mungkin upaya negara untuk menjamin hak setiap manusia dapat terlaksana dengan baik.
Published by Tim IT SKB Pandeglang
Copyright © SKB Pandeglang
e-mail : [email protected]
Instagram : skbpandeglang
Tiktok : skbpandeglang
Youtube : youtube.com/@skbpandeglang2023



